Blog

  • Gerak Cepat Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Gerak Cepat Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

    Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

    Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    “Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

    Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

    Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    “Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

  • Blogger POLRI : Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.

    Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

    “Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

    Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

    “Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.

    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

  • Melihat Aksi Spontan Kapolresta Banyuwangi Bantu Lansia Kecelakaan di Jalan Raya Kabat

    Aksi Spontan Kapolresta Banyuwangi Bantu Lansia Kecelakaan di Jalan Raya Kabat

    Keteladanan nyata ditunjukkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, MH. Di tengah kesibukannya menjaga Bumi Blambangan tetap kondusif, perwira menengah Polri itu menunjukkan sisi kemanusiaan saat menolong seorang lansia korban kecelakaan lalu lintas, Senin (19/1/2026).

    Peristiwa menyentuh hati ini terjadi di Jalan Raya Jember, tepat di depan El Hotel Banyuwangi, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Saat itu, Kombes Pol Rofiq yang hendak berangkat menjalankan dinas pengabdian, secara kebetulan melihat seorang pria lanjut usia tergeletak setelah mengalami kecelakaan.

    Lansia tersebut diketahui bernama Moh. Bakri (76), seorang penjual buah nangka yang sehari-hari mengais rezeki di jalanan.

    Melihat ada warga yang membutuhkan pertolongan darurat, tanpa keraguan sedikit pun, Kapolresta langsung memerintahkan kendaraannya berhenti. Dia bergegas turun dan menghampiri korban. Pemandangan mengharukan terlihat saat orang nomor satu di kepolisian Banyuwangi itu membopong sendiri tubuh renta Moh. Bakri ke tepi jalan yang lebih aman.

    Bak memperlakukan orang tua kandung sendiri, Kombes Pol Rofiq dengan telaten memeriksa luka-luka yang diderita kakek Bakri. Dia memberikan air minum untuk menenangkan korban yang syok, lalu dengan sigap membalut luka-luka sang kakek menggunakan perban dengan tangannya sendiri.

    Dalam kejadian tersebut, Kapolresta tidak sendirian. Dia tampak didampingi oleh Ketua GM FKPPI PC-1325 Banyuwangi yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Adz Dzikro, KH. Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH. Keduanya bahu-membahu memastikan sang kakek mendapatkan penanganan awal yang layak.

    “Tindakan ini spontanitas. Melihat orang tua yang sedang kesusahan, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membantu. Beliau (Moh. Bakri) adalah pejuang keluarga yang harus kita muliakan,” ujar Kombes Pol Rofiq singkat di lokasi kejadian.

    Tak berhenti di situ, untuk memastikan kondisi kesehatan sang kakek, Kapolresta langsung menginstruksikan agar Moh. Bakri segera dievakuasi ke Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Banyuwangi guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

    Aksi ini seolah mempertegas sosok Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan sebagai pribadi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, namun juga dikenal sangat religius, humanis, dan memiliki empati tinggi terhadap sesama.

    KH. Achmad Wahyudi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut mengaku salut. Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolresta Rofik adalah contoh nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang harus terus dipupuk.

    “Ini adalah pesan bagi kita semua, bahwa pangkat dan jabatan bukan penghalang untuk menebar kebaikan. Sikap beliau yang begitu sayang kepada orang tua patut menjadi motivasi bagi kita semua,” tutur KH. Achmad Wahyudi.

    Peristiwa ini menjadi pengingat di awal tahun 2026, bahwa kepedulian kecil yang dilakukan dengan tulus dapat memberikan dampak besar bagi sesama. Angkat topi untuk Kapolresta Banyuwangi.

  • Aksi Kapolresta Banyuwangi: Menolong Kakek Penjual Nangka Korban Kecelakaan

    Aksi Kapolresta Banyuwangi Menolong Kakek Penjual Nangka Korban Kecelakaan

    Keteladanan nyata ditunjukkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, MH. Di tengah kesibukannya menjaga Bumi Blambangan tetap kondusif, perwira menengah Polri itu menunjukkan sisi kemanusiaan saat menolong seorang lansia korban kecelakaan lalu lintas, Senin (19/1/2026).

    Peristiwa menyentuh hati ini terjadi di Jalan Raya Jember, tepat di depan El Hotel Banyuwangi, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Saat itu, Kombes Pol Rofiq yang hendak berangkat menjalankan dinas pengabdian, secara kebetulan melihat seorang pria lanjut usia tergeletak setelah mengalami kecelakaan.

    Lansia tersebut diketahui bernama Moh. Bakri (76), seorang penjual buah nangka yang sehari-hari mengais rezeki di jalanan.

    Melihat ada warga yang membutuhkan pertolongan darurat, tanpa keraguan sedikit pun, Kapolresta langsung memerintahkan kendaraannya berhenti. Dia bergegas turun dan menghampiri korban. Pemandangan mengharukan terlihat saat orang nomor satu di kepolisian Banyuwangi itu membopong sendiri tubuh renta Moh. Bakri ke tepi jalan yang lebih aman.

    Bak memperlakukan orang tua kandung sendiri, Kombes Pol Rofiq dengan telaten memeriksa luka-luka yang diderita kakek Bakri. Dia memberikan air minum untuk menenangkan korban yang syok, lalu dengan sigap membalut luka-luka sang kakek menggunakan perban dengan tangannya sendiri.

    Dalam kejadian tersebut, Kapolresta tidak sendirian. Dia tampak didampingi oleh Ketua GM FKPPI PC-1325 Banyuwangi yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Adz Dzikro, KH. Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH. Keduanya bahu-membahu memastikan sang kakek mendapatkan penanganan awal yang layak.

    “Tindakan ini spontanitas. Melihat orang tua yang sedang kesusahan, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membantu. Beliau (Moh. Bakri) adalah pejuang keluarga yang harus kita muliakan,” ujar Kombes Pol Rofiq singkat di lokasi kejadian.

    Tak berhenti di situ, untuk memastikan kondisi kesehatan sang kakek, Kapolresta langsung menginstruksikan agar Moh. Bakri segera dievakuasi ke Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Banyuwangi guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

    Aksi ini seolah mempertegas sosok Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan sebagai pribadi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, namun juga dikenal sangat religius, humanis, dan memiliki empati tinggi terhadap sesama.

    KH. Achmad Wahyudi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut mengaku salut. Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolresta Rofik adalah contoh nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang harus terus dipupuk.

    “Ini adalah pesan bagi kita semua, bahwa pangkat dan jabatan bukan penghalang untuk menebar kebaikan. Sikap beliau yang begitu sayang kepada orang tua patut menjadi motivasi bagi kita semua,” tutur KH. Achmad Wahyudi.

    Peristiwa ini menjadi pengingat di awal tahun 2026, bahwa kepedulian kecil yang dilakukan dengan tulus dapat memberikan dampak besar bagi sesama. Angkat topi untuk Kapolresta Banyuwangi.

  • Blogger Polri : Aksi Kapolresta Banyuwangi Menolong Kakek Penjual Nangka Korban Kecelakaan

    Blogger Polri : Aksi Kapolresta Banyuwangi Menolong Kakek Penjual Nangka Korban Kecelakaan

    Aksi Kapolresta Banyuwangi Menolong Kakek Penjual Nangka Korban Kecelakaan

    Keteladanan nyata ditunjukkan oleh Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, MH. Di tengah kesibukannya menjaga Bumi Blambangan tetap kondusif, perwira menengah Polri itu menunjukkan sisi kemanusiaan saat menolong seorang lansia korban kecelakaan lalu lintas, Senin (19/1/2026).

    Peristiwa menyentuh hati ini terjadi di Jalan Raya Jember, tepat di depan El Hotel Banyuwangi, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Saat itu, Kombes Pol Rofiq yang hendak berangkat menjalankan dinas pengabdian, secara kebetulan melihat seorang pria lanjut usia tergeletak setelah mengalami kecelakaan.

    Lansia tersebut diketahui bernama Moh. Bakri (76), seorang penjual buah nangka yang sehari-hari mengais rezeki di jalanan.

    Melihat ada warga yang membutuhkan pertolongan darurat, tanpa keraguan sedikit pun, Kapolresta langsung memerintahkan kendaraannya berhenti. Dia bergegas turun dan menghampiri korban. Pemandangan mengharukan terlihat saat orang nomor satu di kepolisian Banyuwangi itu membopong sendiri tubuh renta Moh. Bakri ke tepi jalan yang lebih aman.

    Bak memperlakukan orang tua kandung sendiri, Kombes Pol Rofiq dengan telaten memeriksa luka-luka yang diderita kakek Bakri. Dia memberikan air minum untuk menenangkan korban yang syok, lalu dengan sigap membalut luka-luka sang kakek menggunakan perban dengan tangannya sendiri.

    Dalam kejadian tersebut, Kapolresta tidak sendirian. Dia tampak didampingi oleh Ketua GM FKPPI PC-1325 Banyuwangi yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Adz Dzikro, KH. Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH. Keduanya bahu-membahu memastikan sang kakek mendapatkan penanganan awal yang layak.

    “Tindakan ini spontanitas. Melihat orang tua yang sedang kesusahan, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk membantu. Beliau (Moh. Bakri) adalah pejuang keluarga yang harus kita muliakan,” ujar Kombes Pol Rofiq singkat di lokasi kejadian.

    Tak berhenti di situ, untuk memastikan kondisi kesehatan sang kakek, Kapolresta langsung menginstruksikan agar Moh. Bakri segera dievakuasi ke Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah Banyuwangi guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

    Aksi ini seolah mempertegas sosok Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan sebagai pribadi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, namun juga dikenal sangat religius, humanis, dan memiliki empati tinggi terhadap sesama.

    KH. Achmad Wahyudi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut mengaku salut. Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolresta Rofik adalah contoh nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang harus terus dipupuk.

    “Ini adalah pesan bagi kita semua, bahwa pangkat dan jabatan bukan penghalang untuk menebar kebaikan. Sikap beliau yang begitu sayang kepada orang tua patut menjadi motivasi bagi kita semua,” tutur KH. Achmad Wahyudi.

    Peristiwa ini menjadi pengingat di awal tahun 2026, bahwa kepedulian kecil yang dilakukan dengan tulus dapat memberikan dampak besar bagi sesama. Angkat topi untuk Kapolresta Banyuwangi.

  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

    Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
    serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah

    Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

    “Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

    Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Blogger Polri : Luar Biasa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

    Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
    serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah

    Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

    “Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

    Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Blogger Polri : Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

    Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
    serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah

    Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

    “Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

    Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Blogger Polri : Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Blogger Polri : Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Polda Metro Bongkar Peredaran 4.395 Obat Berbahaya tanpa Izin Edar di Jagakarsa, 1 Orang Turut diamankan

    Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) diamankan saat menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu (18/1/2026) malam.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.

    Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
    serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah

    Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

    “Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Kanit 4 Subdit 3 AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).

    Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.